KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI DAN KEWENANGAN KELURAHAN SESUAI PERWALI KOTA BLITAR NOMOR 77 TAHUN 2016
Pasal 15
- Kelurahan merupakan perangkat kecamatan yang dibentuk untuk membantu atau melaksanakan sebagiantugas camat.
- Kelurahan dipimpin oleh kepalakelurahan yang disebutlura h selak perangkat kecamatan dan bertanggung jawab kepada camat.
Pasal 16
Lurah mempunyai tugas membantu Camat dalam :
- melaksanakan kegiatanpemerintahan kelurahan;
- melakukan pemberdayaan masyarakat;
- melaksanakan pelayananmasyarakat;
- memelihara ketenteraman dan ketertiban umum;
- memelihara sarana dan prasaranaserta fasilitas pelayananumum;
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh camat;
- melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan.
Pasal 17
Untuk menjalankan tugas sebagaimana dimaksuddalam pasal 16, Lurah melaksanakan fungsi :
- perumusan kebijakan operasional pelaksanaan tugas umum pemerintahan kelurahan;
- penyelenggaraan pelayanan pemerintahan dan administrasi kependudukan di kelurahan ;
- pengkoordinasian dan fasilitasi kesejahteraan rakyat dan penanggulangan masalah sosial ;
- pengkoordinasian dan fasilitasi pemberdayaan masyarakat, pemberdayaan masyarakatdan pembangunan ;
- pengkoordinasian pengelolaan sumber pendapatan asli daerah;
- penyelenggaraan dan pengelolaan administrasi dan urusan rumah
- penyelenggaraan keamanan,kebersihan, dan kenyamananbekerja di lingkungan kantor;
- penyusunan dan pelaksanaan StandarPelayanan Publik (SPP) dan StandarOperasional Prosedur (SOP);
- pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP);
- pelaksanaan pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan/atau pelaksanaan pengumpulan pendapatpelanggan secara periodikyang bertujuan untuk memperbaiki kualitaspelayanan;
- pengelolaan pengaduan masyarakat;
- penyampaian data hasil pembangunan dan informasi lainnyaterkait kelurahan secara berkala melaluisub domain websitePemerintah Daerah;
- pelaksanaan evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas kelurahan; dan
- pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Pasal 18
Untuk melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Kelurahan mempunyaikewenangan :
- pengkoordinasian terhadap jalannya pemerintahan kelurahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan ;
- pelaksanaan tugas di bidang pembangunan yang menjaditanggungjawabnya ;
- pelaksanaan usaha dalam rangka peningkatan partisipasi dan swadaya gotongroyong masyarakat ;
- pelaksanaan kegiatan dalam rangka pembinaan ketentraman dan ketertiban wilayah.
- penyelenggaraan kegiatan pengelolaan eks tanah bengkok serta pemungutan Pajak bumi dan Bangunan;
- pelaksanaan pengkoordinasian pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum di kelurahan;